Memahami Batasan Mode Bagi Wanita


Memahami Batasan Mode Bagi Wanita 

- Ustadz Huzaifah Ali Akbar hafizhahullah

Dari sahabat Ibnu Umar adhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

“Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya. Wanita yang bertato dan yang meminta ditatokan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadits di atas, kita tau bawa ada 2 macam mode yang digemari oleh wanita tapi ternyata perbuatan itu diharamkan oleh Allah. 

📌Ketahuilah bahwa berhias bagi wanita muslimah sudah ditentukan oleh syariat. Dan mode tidak terbuka bebas karena jika mode diikuti oleh hawa nafsu wanita akan memudharatkan (membahayakan) diri mereka sendiri. Sehingga syariat memberi batasan dalam berhias agar fitrah para wanita tetap tersalurkan namun pada hal dan cara yang baik. 

Makna laknat dari Allah maupun Rasulullah adalah : tidak mendapatkan rahmat dari Allah Ta’ala.

Sehingga ketika tujuan hidup seorang wanita muslimah ingin mendapatkan surga Allah, maka ia pasti butuh akan rahmat Allah.

Sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits, bahwa manusia tidak akan masuk surga disebabkan amalannya, akan tetapi kita masuk ke dalam surga disebabkan rahmat dari Allah. 

Amalan yang dilakukan oleh manusia bukanlah nilai jual untuk mendapatkan surga.

Sekalipun kita beramal shalih seumur hidup kita, lalu kita bandingkan dengan surga Allah yang luasnya seluas langit dan bumi, yang di dalamnya terdapat kenikmatan yang tidak pernah terbayangkan di dalam benak kita, maka amal kita tidak sebanding dengan nikmat yang Allah siapkan di surga. 

Semua hal yang kita bayangkan tentang surga, ketahuilah bahwa surga itu lebih baik dari semua hal yang pernah kita bayangkan. Pemandangan seindah apapun yang pernah kita lihat di dunia ini, sejatinya surga Allah itu jauh lebih indah daripada pemandangan yang pernah kita lihat di dunia ini.

Lalu, bagaimana jika hari kita penuh dengan dosa?

Bukankah kita sangat membutuhkan rahmat Allah?

Bagaimana mungkin kita mengatakan bahwa amalan kita bisa membeli surga? 

Kita semua mengharapkan rahmat Allah, kita berharap agar kita senantiasa diliputi dengan rahmatNya sehingga atas izin Allah kemudian dengan rahmatNya kita bisa masuk ke dalam surga.

Lalu bagaimana ketika kita mendengar ancaman laknat dari Allah? Tentu seorang wanita yg benar-benar jujur beriman dia akan takut ketika mendengar ancaman tersebut.

Allah akan menjauhkan dari rahmatNya bagi wanita yang menyambung rambut dan meminta untuk disambung rambutnya, wanita yang mentato badannya dan minta untuk ditato.

Berhias atau bersolek untuk diri sendiri, baik bagi laki-laki maupun perempuan ini hal yang mubah, akan tetapi jangan berlebihan. Karena Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. 

Seorang wanita muslimah dilarang untuk tabarruj sebagaimana firman Allah di dalam surat Al-Ahzab ayat 33,

وَقَرْنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ ٱلْأُولَىٰ 

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.”

Syaikh Assi’di rahimahullah mengatakan, “Janganlah para wanita sering keluar rumah dengan berhias dan menggunakan wewangian seperti wanita jahiliyah dahulu.”

Di antara kebiasaan wanita jahiliyah dahulu adalah mereka sering keluar rumah dengan melakukan hal yang menggoda, baik dengan pakaiannya maupun menggunakan wewangian yang aromanya menyengat sehingga menarik perhatian.

Salah satu ulama mengatakan makna tabarruj adalah menampakkan sebagian perhiasan atau kecantikan yang seharusnya ia tutupi, sehingga bisa memancing lawan jenis tergoda. 

Termasuk tabarruj yaitu menggunakan pakaian yang dinilai Islami namun justru menimbulkan fitnah di tengah masyarakat atau justru menarik perhatian lawan jenisnya. 

Misal menggunakan pakaian syar’i atau hijab tapi dihias, dengan segala pernak perniknya sehingga menarik perhatian lawan jenis.

Pakaian syar’i asalnya untuk menutup diri wanita muslimah agar ia tidak menjadi objek, baik objek pembicaraan maupun penglihatan.


Sebaiknya gunakan pakaian yang gelap dan tidak mencolok, misal warna hitam. Karena warna ini menunjukkan bentuk tertutup dan tidak mau menonjol. 


Batasan aurat sesama wanita adalah sebagaimana auratnya di hadapan laki-laki mahramnya. Sehingga tidak selayaknya wanita bermudah-mudahan menampakkan aurat ketika berkumpul dengan wanita lainnya. Kecuali ada hajat, misal untuk berobat, dan semisalnya. 


Jangan sampai karena sering kumpul sesama teman wanita, lantas ia bermudah-mudahan dalam menampakkan auratnya.


Satu kaidah penting : berhiasnya wanita di hadapan suami adalah suatu hal yang dianjurkan, bahkan terdapat keutamaan dan mendapat pahala. Adapun untuk selain suami ada larangan yang harus diperhatikan. 


📝Di antara larangan berhias bagi wanita muslimah :

 1. Menyambung rambut dan minta disambung rambutnya. (Kecuali ada udzur syar’i, misal untuk pengobatan)


 2. Orang yang mentato diri maupun minta untuk ditato.

Siapapun yang berprofesi sebagai pentato, maka ia termasuk ke dalam laknat ini meski ia tidak memiliki tato di tubuhnya.


 3. Mencukur alis dan minta dicukur alisnya.

 4. Mengikir gigi untuk kecantikan. 

Ketika mengikir gigi jika ada alasan syar’i untuk kesehatan, maka ini hal yang dibolehkan, seperti hal yang harus dilakukan secara darurat. 


Dan termasuk di dalamnya mereka yang menggunakan behel atau kawat gigi untuk memperhias diri ini terlarang. Adapun jika untuk memperbaiki gigi yang rusak atau mengganggu maka tidak masalah. 


 5. Menggunakan wewangian yang berlebihan dan menyengat di hadapan laki-laki yang bukan mahram.

Sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits bahwa wanita manapun yang keluar rumah dan menggunakan wewangian dengan niat sengaja agar tercium aromanya oleh laki-laki, maka ia seperti pezina.


Catatan : yang terlarang adalah ketika wanita menggunakan wewangian yang mencolok dan benar-benar wanginya tersebar dan sengaja agar tercium lawan jenis.

Adapun jika ia gunakan wewangian yang tidak mencolok dan sebatas hanya agar tidak menggangu orang lain dengan aroma tubuhnya yang tidak sedap, maka tidak masalah. 


 6. Memanjangkan kuku kemudian dihias.

Karena ini menyelisi sunnah fitrah.

Sebagaimana yang disebutkan bahwa ada 5 perkara yang termasuk ke dalam sunnah fitrah, salah satunya adalah memotong kuku.


Fitrah adalah termasuk hal yang ditekankan untuk kita lakukan. Ketika ada orang yang sengaja meninggalkan fitrah, maka ini termasuk ke dalam larangan syariat. 


 7. Berpakaian menyerupai lelaki.

Karena terdapat larangan di dalam syariat.


 8. Menggunakan bulu mata atau menggunakan make up yang berlebihan sehingga benar-benar merubah bentuk wajah aslinya. 


Hikmah dari semua larangan yang kita sebutkan di atas, ada yang bisa kita cerna dan mungkin ada yang tidak bisa dicerna. Tapi kita harus yakin bahwa semua syariat yang Allah turunkan, baik yang bisa kita pahami hikmahnya atau tidak, maka ketahuilah bahwa ini hal yang terbaik untuk diri kita.


Faidah dari sesi tanya jawab :


 1. Apa hukum menggunakan kaos tangan bagi wanita di tengah masyarakat yang masih awam sehingga wanita tersebut menjadi perhatian karena orang menganggap kaos tangan itu sebagai hal yang aneh dan berlebihan? Apa ini justru menjadi tabarruj?

➡️Tidak termasuk tabarruj. Karena itu memang batasan dari syariat, apalagi jika ia mengambil pendapat wajibnya menutup tangan.

Adapun pandangan aneh sehingga membuat lawan jenis semakin melihat, maka ini pandangan orang yang belum paham masalah syariat.

Yang menjadi standar tabarruj adalah jika kita sengaja berpakaian dengan tujuan agar menjadi pusat perhatian lawan jenis yang bukan mahram.

Kemudian kita perlu membedakan antara pandangan yang membuat lawan jenis tertarik (tergoda) dengan pandangan aneh dan sinis dari orang yang belum paham akan syariat dikarenakan kita menggunakan pakaian yang sesuai syariat.

Selama pakaian tersebut sudah memenuhi batasan syariat, maka tidak perlu pedulikan pandangan dan ucapan manusia.

Karena kalau kita liat standar zaman sekarang, yang biasa bagi mereka adalah pakaian wanita yang terbuka auratnya. Maka, patokannya adalah apakah pakaian ini sudah sesuai dengan kaidah syariat atau belum? Karena jika kita menuruti standar pandangan semua orang akan berbeda-beda. 

Misal, jika kita tinggal di tempat yang banyak orang terbiasa menggunakan pakaian terbuka, kemudian ada wanita yang mengenakan pakaian yang tertutup, pasti wanita tersebut akan menjadi pusat perhatian. 

Padahal ini bukan tabarruj, tapi ini terjadi karena orang belum paham akan syariat. Tidak mungkin kita meninggalkan pakaian syar’i dan menggunakan pakaian yang terbuka hanya untuk memenuhi pandangan yang dianggap biasa di masyarakat.

Kesimpulan :

Ketahuilah bahwa batasan berhias yang ditetapkan oleh syariat bukan untuk mengekang wanita, bukan pula untuk menghancurkan fitrah wanita yang suka berhias. Akan tetapi batasan ini diturunkan justru sebagai bentuk penjagaan agar para wanita tidak keluar dari fitrah sehingga justru mendatangkan mudharat (keburukan) untuk dirinya sendiri. 


Faidah dari kajian 40 hadits seputar wanita.

Wallahua’lam bisshawab.


✍🏻 https://t.me/divyacarella

Post a Comment

0 Comments