Sujud tilawah adalah sujud yang disunnahkan ketika seseorang membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah dalam Al-Qur’an. Para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait hukum, jumlah sujud, serta tata cara pelaksanaannya. Berikut adalah penjelasan lengkapnya beserta dalil-dalil yang shahih.
1. Hukum Sujud Tilawah
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum sujud tilawah, apakah wajib atau sunnah.
a. Pendapat yang Mengatakan Wajib
Sebagian ulama dari Mazhab Hanafi berpendapat bahwa sujud tilawah itu wajib bagi yang membaca maupun yang mendengar, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Dalilnya:
> قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا
"Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia)." (QS. An-Najm: 62)
Mereka memahami ayat ini sebagai perintah yang bersifat wajib. Selain itu, mereka juga berdalil dengan hadis:
> عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: كان النبي صلى الله عليه وسلم يقرأ علينا السجدة فيسجد ونسجد حتى ما يجد أحدنا موضع جبهته
(Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca ayat sajdah kepada kami, lalu beliau sujud dan kami pun ikut sujud hingga salah seorang di antara kami tidak mendapatkan tempat untuk meletakkan dahinya.")
(HR. Bukhari No. 1075, Muslim No. 575)
Mereka berargumen bahwa jika sujud tilawah tidak wajib, maka Nabi ﷺ tidak akan melakukannya secara terus-menerus sehingga para sahabat pun bersegera melakukannya.
b. Pendapat yang Mengatakan Sunnah
Mayoritas ulama, termasuk Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, berpendapat bahwa sujud tilawah hukumnya sunnah. Dalil mereka:
> عن زيد بن ثابت رضي الله عنه قال: قرأتُ على النبي صلى الله عليه وسلم (وَالنَّجْمِ) فلم يسجد فيها
(Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Aku membaca surat An-Najm di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tetapi beliau tidak sujud padanya.")
(HR. Bukhari No. 1073, Muslim No. 577)
Hadis ini menunjukkan bahwa sujud tilawah bukanlah wajib, karena jika wajib, Nabi ﷺ pasti selalu melakukannya.
2. Jumlah Sujud Tilawah dalam Al-Qur’an
Dalam Al-Qur'an terdapat 15 ayat sajdah menurut Mazhab Syafi’i dan Hanbali, sedangkan menurut Hanafi hanya 14 ayat, karena mereka tidak menghitung sujud dalam Surah Shad (QS. Shad: 24) sebagai sujud tilawah, melainkan sujud syukur.
Berikut daftar ayat sajdah:
1. Al-A'raf: 206
2. Ar-Ra'd: 15
3. An-Nahl: 49-50
4. Al-Isra': 109
5. Maryam: 58
6. Al-Hajj: 18
7. Al-Hajj: 77
8. Al-Furqan: 60
9. An-Naml: 25-26
10. As-Sajdah: 15
11. Shad: 24 (diperselisihkan)
12. Fussilat: 38
13. An-Najm: 62
14. Inshiqaq: 21
15. Al-‘Alaq: 19
Sujud Tilawah dalam Surat Shad (QS. Shad: 24) dan Perbedaan Pendapat Ulama
Ayat dalam Surah Shad (38:24) yang berkaitan dengan sujud tilawah berbunyi:
> فَغَفَرْنَا لَهُ ذَٰلِكَ ۖ وَإِنَّ لَهُ عِندَنَا لَزُلْفَىٰ وَحُسْنَ مَـَٔابٍ
"Maka Kami ampuni kesalahannya itu. Sesungguhnya dia mempunyai kedudukan yang dekat di sisi Kami dan tempat kembali yang baik." (QS. Shad: 24)
Dalam konteks ayat ini, disebutkan dalam hadis bahwa Rasulullah ﷺ sujud ketika membaca ayat ini:
> عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: صَلَّى النبيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ بصادٍ، فَلَمَّا بَلَغَ السَّجْدَةَ سَجَدَ، وَسَجَدَ معهُ المُسْلِمُونَ، وَصَلَّى كَصَلَاتِكُمْ
(Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca surat Shad, lalu ketika sampai pada ayat sajdah, beliau sujud, maka kaum Muslimin pun ikut sujud bersamanya. Dan beliau shalat sebagaimana shalat kalian.")
(HR. Bukhari No. 1067)
Perbedaan Pendapat Ulama
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah ayat ini termasuk dalam sujud tilawah, atau justru sujud syukur, atau bahkan tidak ada sujud sama sekali.
1. Pendapat Mazhab Syafi'i dan Hanbali (Menganggapnya Sujud Tilawah)
Menurut Mazhab Syafi'i dan Hanbali, ayat ini termasuk dalam ayat-ayat sajdah, sehingga dianjurkan untuk melakukan sujud tilawah seperti ayat-ayat sajdah lainnya.
Mereka berdalil dengan hadis Ibnu Abbas di atas, yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sujud ketika membaca ayat ini.
2. Pendapat Mazhab Hanafi (Menganggapnya Bukan Sujud Tilawah, tetapi Sujud Syukur)
Menurut Mazhab Hanafi, sujud dalam ayat ini bukanlah sujud tilawah, melainkan sujud syukur karena berkaitan dengan kisah Nabi Dawud عليه السلام yang bertaubat.
Mereka berargumen bahwa konteks ayat ini bukanlah perintah untuk bersujud, melainkan sebagai ekspresi syukur atas pengampunan Allah kepada Nabi Dawud عليه السلام.
3. Pendapat Mazhab Maliki (Tidak Ada Sujud)
Menurut Mazhab Maliki, tidak ada sujud sama sekali dalam ayat ini, baik sebagai sujud tilawah maupun sujud syukur.
Mereka berdalil bahwa Nabi ﷺ sujud dalam ayat ini bukan karena perintah Al-Qur’an, tetapi sebagai ekspresi pribadi yang tidak bersifat umum.
Tata Cara Sujud Tilawah.
1. Tata Cara Sujud Tilawah di Luar Shalat
a. Bersuci (Wudhu) dan Menghadap Kiblat
Menurut Mazhab Syafi'i dan Hanbali, sujud tilawah memerlukan wudhu seperti dalam shalat. Namun, menurut Hanafi, tidak wajib suci.
Dalil Mazhab Syafi’i:
> قال النووي: "يشترط لسجود التلاوة الطهارة وستر العورة واستقبال القبلة"
(Imam An-Nawawi berkata: "Disyaratkan untuk sujud tilawah adanya thaharah (bersuci), menutup aurat, dan menghadap kiblat.")
(Al-Majmu’, 3/564)
b. Takbir Sebelum Sujud (Menurut Sebagian Ulama)
Mazhab Syafi’i dan Hanbali mensunnahkan takbir sebelum sujud, sementara Maliki dan Hanafi tidak mewajibkannya.
Dalilnya:
> قال ابن قدامة: "ويستحب التكبير لسجود التلاوة، لأنه سجود، فيسن التكبير له كالسجود في الصلاة"
(Ibnu Qudamah berkata: "Disunnahkan takbir untuk sujud tilawah, karena ia adalah sujud, sehingga disunnahkan takbir seperti sujud dalam shalat.")
(Al-Mughni, 2/362)
c. Melakukan Sujud Sekali
Para ulama sepakat bahwa sujud tilawah hanya dilakukan sekali sujud, bukan dua kali seperti dalam shalat.
Dalilnya:
> عن ابن عمر رضي الله عنه قال: "كان النبي صلى الله عليه وسلم يقرأ علينا السجدة فيسجد ونسجد معه"
(Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: "Nabi ﷺ membaca ayat sajdah kepada kami, lalu beliau sujud dan kami pun ikut sujud bersamanya.")
(HR. Bukhari No. 1075)
d. Bacaan dalam Sujud Tilawah
Dianjurkan membaca doa berikut ketika melakukan sujud tilawah:
1. Bacaan Pertama:
> اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا، وَاضْعَنْي بِهَا وِزْرًا، وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا، وَتَقَبَّلْهَا مِنِّي كَمَا تَقَبَّلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ
(Ya Allah, catatkanlah bagiku pahala karena sujud ini, hapuskanlah dosaku karenanya, jadikanlah ia sebagai simpanan bagiku di sisi-Mu, dan terimalah sujudku sebagaimana Engkau menerimanya dari hamba-Mu, Dawud.)
(HR. Tirmidzi No. 579, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha)
2. Bacaan Kedua:
> سجد وجهي للذي خلقه، وشق سمعه وبصره، بحوله وقوته
(Wajahku bersujud kepada Dzat yang menciptakannya, yang membelah pendengarannya dan penglihatannya dengan kekuatan dan daya-Nya.)
(HR. Abu Dawud No. 1414, Tirmidzi No. 580)
e. Bangkit dari Sujud tanpa Salam
Tidak perlu membaca tasyahhud atau salam setelah sujud tilawah.
Dalilnya:
> قال النووي: "إذا سجد للتلاوة فليس فيه تشهد ولا تسليم"
(Imam An-Nawawi berkata: "Jika seseorang melakukan sujud tilawah, maka tidak ada tasyahhud dan tidak ada salam.")
(Al-Majmu’, 3/565)
2. Tata Cara Sujud Tilawah dalam Shalat
a. Membaca Ayat Sajdah dalam Shalat
Jika membaca ayat sajdah dalam shalat, disunnahkan melakukan sujud tilawah.
Dalilnya:
> عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: "كان النبي صلى الله عليه وسلم يسجد معنا في الصلاة إذا قرأ آية سجدة"
(Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: "Nabi ﷺ sujud bersama kami dalam shalat ketika membaca ayat sajdah.")
(HR. Muslim No. 576)
b. Takbir Sebelum Sujud
Menurut Mazhab Syafi’i dan Hanbali, imam atau orang yang shalat sendiri mengucapkan takbir sebelum sujud.
Dalilnya:
> قال ابن قدامة: "ويكبر لسجود التلاوة في الصلاة، لأنه سجود مشروع فيها، فشرع له التكبير كسجود الصلاة"
(Ibnu Qudamah berkata: "Ia bertakbir untuk sujud tilawah dalam shalat, karena itu termasuk sujud yang disyariatkan dalam shalat, sehingga disyariatkan pula takbir sebagaimana sujud dalam shalat.")
(Al-Mughni, 2/362)
c. Sujud Sekali Tanpa Duduk
Setelah sujud, langsung bangkit kembali tanpa duduk.
Dalilnya:
> عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: "كان النبي صلى الله عليه وسلم يقرأ السجدة في الصلاة، فيسجد ثم يقوم فيقرأ ثم يركع"
(Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: "Nabi ﷺ membaca ayat sajdah dalam shalat, lalu beliau sujud, kemudian bangkit kembali, lalu melanjutkan bacaan, kemudian ruku.")
(HR. Bukhari No. 1075)
d. Tidak Ada Salam atau Tasyahhud
Tidak ada salam setelah sujud tilawah dalam shalat, karena itu hanya bagian dari shalat itu sendiri.
Dalilnya:
> قال ابن عبد البر: "سجود التلاوة في الصلاة لا يشرع فيه التسليم لأنه تابع للصلاة"
(Ibnu Abdul Barr berkata: "Sujud tilawah dalam shalat tidak disyariatkan salam, karena itu bagian dari shalat.")
(At-Tamhid,
---
Rujukan Kitab Ulama
1. Al-Majmu’ – Imam An-Nawawi (Juz 3, Hal. 564-565)
2. Al-Mughni – Ibnu Qudamah (Juz 2, Hal. 362)
3. Fathul Bari – Ibnu Hajar (Juz 2, Hal. 558)
4. At-Tamhid – Ibnu Abdul Barr (Juz 8, Hal. 567)
Wallahu a'lam.
0 Comments