HUKUM RINGKAS TERKAIT SUJUD SAHWI

السهو: نسيان الشيء والغفلة عنه.

As-Sahwu maknanya adalah, lupa akan sesuatu atau lalai dari sesuatu.

Sujud sahwi: Adalah dua sujud yang dilakukan di akhir sholat atau setelahnya, disebabkan adanya kekurangan atau meninggalkan salah satu dari kewajiban sholat karena lupa.

Dan sujud sahwi ini, berlaku pada sholat wajib maupun sholat Sunnah. 

Sebab sebab dilakukannya sujud sahwi :

Akibat tambahan, kekurangan ataupun keraguan.

Adapun contoh sujud sahwi karena tambahan, misalkan seseorang menambah gerakan rukuk, atau sujud atau duduk karena lupa. Maka ia sujud sahwi setelah salam. 

Adapun mengurangi karena lupa, misalkan ia meninggalkan salah satu rukun sholat seperti ruku' atau sujud. Maka ia harus mengerjakan gerakan tersebut lalu sujud sahwi setelah salam.

Sedangkan siapa saja yang meninggalkan salah satu wajib sholat, seperti lupa duduk tasyahhud awal, maka ia meneruskan sholatnya, tidak perlu mengerjakannya, akan tetapi ia harus sujud sahwi sebelum salam.

Adapun contoh keraguan, misalkan ia lupa sudah sholat berapa rokaat, 3 atau 4? Apabila ia lebih condong kepada salah satunya, maka ia mengerjakan apa yang ia anggap lebih kuat tersebut, lalu sujud sahwi setelah salam. 

Sekiranya ia tidak bisa memilih mana yg lebih kuat, maka ia memilih rakaat yang sedikit. 

Iya anggap baru menyelesaikan 3 rakaat, kemudian ia sempurnakan menjadi 4.

Lalu ia sujud sahwi sebelum salam.

Maka, dari hal ini, dapat disimpulkan bahwa seseorang sujud sahwi sebelum salam jika ia meninggalkan salah satu kewajiban shalat, atau saat ia ragu dan tidak bisa memilih mana yang lebih kuat. 

Dan sujud sahwi setelah salam dilakukan jika ia kurang dalam mengerjakan salah satu rukun, atau menambah gerakan shalat, atau ia ragu namun bisa memilih mana yg lebih kuat.

Secara umum, boleh mengerjakan sujud sahwi sebelum atau sesudah salam.

Jika seseorang lupa mengerjakan sujud sahwi sampai selesai dari sholatnya, maka ia wajib mengulangnya dan mengerjakan sujud sahwi.

Kecuali jika jarak antara selesai sholat itu sudah panjang, atau wudhu nya sudah batal, maka ia tidak harus mengulangnya.

Apabila seorang imam lupa di dalam sholatnya, kemudian ia melakukan sujud sahwi, maka makmum wajib mengikutinya.

Baik makmum tersebut ikut lupa bersama imam, atau hanya imam sendiri yang lupa.

Siapa saja yang lupa dalam keadaan ia menjadi makmum, maka ia tidak wajib melaksanakan sujud sahwi. Kecuali, dia dalam keadaan masbuq, maka ia sujud di akhir sholatnya.

Apabila seseorang berulang kali lupa dalam satu sholat, maka cukup baginya melaksanakan sekali sujud sahwi (dua sujud).

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :

إن أحدكم إذا قام يصلي جاء الشيطان فلبس عليه حتى لا يدري كم صلى فإذا وجد ذلك أحدكم فليسجد سجدتين وهو جالس. (متفق عليه)

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda : "Sesungguhnya salah seorang dari kalian, apabila ia berdiri untuk sholat, maka syaithan akan datang mengganggunya, ia akan membuat kalian lupa berapa rakaat sudah sholat. Apabila kalian dapati hal yang demikian, maka hendaklah ia sujud dua kali seusai duduk tasyahhud (Muttafaqun alaihi)"

Post a Comment

0 Comments