HUKUM BERKAITAN DENGAN SUMPAH


Makna sumpah :

Secara syariat bermakna menguatkan sesuatu dengan menyebutkan nama Allah secara khusus.

Lafaz sumpah yaitu dengan menyebut Nama Allah taala, seperti, Wallahi (demi Allah), wa Rahman, atau dengan menyebut sifat sifat Allah, seperti demi Kemuliaan Allah.

Hikmah dari sumpah adalah untuk menguatkan dan meyakinkan, Antara meyakinkan lawan bicara untuk percaya kepada perkataan yang bersumpah, atau menguatkan tekad untuk melakukan sesuatu atau meninggalkannya, atau untuk menguatkan permintaan kepada lawan bicara, dll.

Dan terkadang juga dilakukan untuk memotivasi agar melaksanakan sesuatu atau melarangnya.

Dimakruhkan memperbanyak sumpah.

 قال تعالى : ولا تطع كل حلاف مهين. (القلم : ١٠)

Allah Taala berfirman: Dan janganlah engkau patuhi setiap orang yang suka bersumpah dan suka menghina, (QS Alqolam 10)

Maknanya, banyak bersumpah baik dalam kebenaran maupun dalam kebathilan.

وقال تعالى : واحفظوا أيمانكم. (المادة : ٨٩)

Allah Taala berfirman : dan jagalah sumpah sumpah kalian (QS AlMaidah 89)

Tidak diperbolehkan bersumpah dengan selain Allah Taala.

قال رسول صلى الله عليه وسلم: إن الله ينهاكم أن تحلفوا بآبائكم فمن كان حالفا فليحلف بالله وإلا فليصمت. (متفق عليه)

Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda: Sesungguhnya Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan menyebut bapak bapak kalian, barang siapa yang bersumpah hendaklah ia bersumpah dengan menyebut nama Allah, kalau tidak lebih baik ia diam (muttafaqun alaihi)

Sumpah itu ada bermacam-macam:

Diantaranya sumpah untuk menguatkan kabar yang sudah disampaikan, apabila ia sesuai dengan kenyataannya,maka itu merupakan sumpah yang jujur.

Apabila orang yang bersumpah tersebut berdusta dengan tujuan membatalkan satu Haq atau membenarkan satu kebathilan, maka itu merupakan sumpah yang menjerumuskan. Karena sumpah tersebut dapat menjerumuskan pelakunya kepada dosa kecuali ia bertaubat dan mengembalikan Hak yang telah ia ambil.

Diantara bentuk sumpah yang lain, adalah sumpah dengan tujuan menguatkan perkara yang akan datang.

Sumpah ini, bisa dengan tujuan motivasi, atau melarang sesuatu. Orang yang bersumpah akan membawa dirinya atau orang lain untuk melakukan sesuatu atau meninggalkannya di kemudian hari.

Contohnya seperti ia mengatakan : Wallahi (Demi Allah) aku akan pergi ke tempat Fulan, atau Demi Allah aku akan masuk ke rumah Fulan.


Sumpah yang seperti ini, jika seluruh syarat syarat nya terpenuhi, maka ia disebut dengan sumpah ma'qudah.

Diantara bentuk sumpah yang lainnya; adalah sumpah yang disebutkan dengan tanpa niat apa apa, akan tetapi hanya ucapan lisan saja.

Yakni, Dia menyebutkan sumpah tersebut, tanpa bermaksud apa apa .

Misalnya seperti perkataan seseorang : tidak Wallahi, iya demi Allah. Maka jika demikian, sumpah tersebut tidaklah ma'qudah.

Siapa saja yang bersumpah dengan satu sumpah, kemudian ia melihat selain dari apa yang ia sumpahkan lebih dari apa yang sudah ia sumpahkan, hendaklah ia mengerjakan apa yang lebih baik tersebut, kemudian ia mengganti sumpahnya tersebut.

Dan kaffarah sumpah tidaklah terjadi kecuali pada sumpah yang ma'qudah.


 وهي كما في قوله تعالى :لا يؤاخذكم الله باللغو في أيمانكم ، ولكن يؤاخذكم بما عقدتم الأيمان فكفارته إطعام عشرة مساكين من أوسط ما تطعمون أهليكم أو كسوتهم أو تحرير رقبة. فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام ذلك كفارة أيمانكم إذا حلفتم

Seperti apa yang difirmankan Allah taala : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah kamu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yan biasa kamu berikan kepada keluarga kamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpah kamu. (QS AlMaidah 89)

Ayat diatas, menjelaskan bahwa kaffaroh atas sumpah yang ma'qudah adalah wajib, dengan pilihan di awalnya, lalu sesuai dengan urutan di akhirnya.

Orang yang bersumpah, ketika ia ingin membatalkan sumpahnya, maka ia wajib mengerjakan salah satu dari 3 pilihan kaffaroh.

Memberi makan 10 orang miskin.

Atau memberi mereka pakaian.

Atau memerdekakan seorang budak.

Apabila ia tidak sanggup mengerjakan ketiga pilihan tersebut, maka ia wajib berpuasa selama 3 hari, dan mengerjakannya secara berturut-turut lebih afdhol.

Siapa saja yang memberikan pengecualian dalam sumpahnya, misal ia mengatakan : Demi Allah, saya akan mengerjakan ini, insyallah.

Atau ia mengatakan, Demi Allah saya tidak akan mengerjakan ini InsyaAllah.

Maka, ia tidak wajib mengerjakan kaffaroh.

Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda:

 من حلف على يمين فقال : ان شاء الله فقد استثنى فلا حِنْثَ عليه.(رواه أبو داود ٣٢٦١ والترمذي ١٥٣١ والنسائي ٣٨٢٨ وصححه الألباني)

Barangsiapa yang bersumpah, lalu ia mengucapkan insyallah, maka ia telah mengecualikan sumpahnya, maka tidak ada kewajiban kaffaroh baginya (HR Abu Daud no. 3261 dan At Tirmidzi no. 1531 dan An Nasai no. 3828 dan Disahihkan oleh Al Albani)

Post a Comment

0 Comments