HUKUM BARANG TEMUANG


Hukum barang temuan, dan apa yang harus dilakukan seseorang ketika mendapati sesuatu yang terbuang? 

Pernahkah kamu di satu hari mendapatkan uang yang tercecer? 

Kalau kamu ingin tahu apa yang harus dilakukan ketika mengalami kejadian tersebut, maka kamu harus belajar beberapa hukum barang temuan. 

 فإذا علمت أن صاحبه ألقاه زاهداً فيه كحذاء قديم أو كان المال شيئا يسيرا كعشرة ريالات فلك أن تمتلكه بمجرد التقاطه وإن تصدقت به فلا بأس. (مجموع فتاوى ابن باز ٩/٤٤٢) 

Kalau kamu tahu bahwa orang tersebut membuangnya dengan sengaja karena merasa tidak lagi diperlukan, atau uang yang tercecer tadi berjumlah sedikit, seprti 10 reyalan, maka kamu boleh memilikinya langsung ketika menemukannya. Kalau mau kamu sedekahkan juga tidak masalah (Majmu' Fatawa Ibnu Baz, 9/442) 

Akan tetapi, kalau barang yang ditemukan tersebut merupakan barang yang bakal dicari oleh golongan menengah, maka kamu wajib mengumumkan barang temuan tersebut selama satu tahun di tempat yang biasa orang orang berkumpul. 

Seperti di pintu pintu mesjid, atau di pasar, atau di media media sosial yang hari ini tersebar. 

Apabila pemiliknya tidak kunjung datang setelah diumumkan selama 1 tahun, maka yang menemukan bisa memiliki barang tersebut. Akan tetapi dia tetap harus mengingat ciri ciri barang tersebut secara detail. 


 Bisa juga, dia ambil foto barang tersebut sebelum menggunakannya. 

Karena, jikalau pemiliknya datang suatu hari nanti, kemudian dia menyebutkan ciri ciri barang tersebut, ia bisa mengembalikannya kepada pemiliknya jika barang tersebut masih ada atau mengganti rugi jika barang tersebut sudah tidak ada lagi. 

Adapun barang temuan di kota Mekkah, maka penemunya tidak boleh memilikinya selama lamanya. Walaupun sudah lama diumumkan. 

Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam : 

 ولا تلتقط لُقطتها إلا لمعرف(رواه البخاري ١٣٤٩ ومسلم ١٣٥٤) 

Dan tidak diambil semua barang temuannya kecuali bagi mereka yang ingin mengumumkannya (HR. Bukhori no. 1349 dan Muslim 1354) 

وإن سلمها للجنة الرسمية الموكلة بحفظ اللقطة برئت ذمته (مجموع فتاوى ابن باز ٦/٣٩٨) 

Kalau dia serahkan kepada pengurus resmi yang menjaga barang temuan, maka itu lebih selamat. (Majmu' fatawa Ibnu Baz 6/398) 

ولا يُقدِم على أخذ اللقطة إلا من عرف من نفسه الأمانة على حفظها والقوة على تعريفها. (توضيح الأحكام من بلوغ المرام ٥/١٤٤) 

Jangan tergesa gesa dalam memungut barang temuan kecuali orang yang yakin dirinya bisa amanah dalam menjaga barang tersebut, dan punya kemampuan untuk mengumumkannya (Tawdih Ahkam min Bulughil maram 5/144) 

Apabila barang temuan tersebut berupa hewan besar yang bisa menjaga dirinya dari serangan hewan buas, seperti Unta, maka tidak boleh mengambilnya, biarkan saja ia di tempatnya sampai datang pemiliknya. 

Adapun kalau hewan tersebut kecil, ditakutkan akan dimangsa oleh hewan buas, maka boleh diselamatkan (diambil) dan kita lakukan salah satu dari beberapa hal berikut ini untuk pemiliknya :

Pertama : jikalau pemiliknya datang, maka ia bayar ganti ruginya. 

Kedua : atau ia menjual hewan tersebut dan menyimpan hasil penjualan nya untuk pemilik hewan tersebut.

Ketiga : atau ia merawat hewan tersebut dan memberinya makan dari hartanya sendiri, 

Dan ketika pemiliknya datang, ia minta ganti rugi atas biaya perawatan hewan tersebut selama berada di bawah penjagaan dia. 


 لأنه صلى الله عليه وسلم: لما سئل عن الشاة قال: خذها فإنما هي لك أو لأخيك أو للذئب (رواه البخاري ٢٤٢٧ ومسلم ٣٢٤٨) 

Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam ketika ditanya tentang seekor kambing, beliau mengatakan : ambil ia, bisa jadi itu milikmu atau milik saudaramu atau milik serigala. (HR.Bukhori no. 2427 dan Muslim no. 3248) 

Ketika pemiliknya tidak datang juga setelah diumumkan, maka menjadi milik si penemu, seperti yang sudah di jelaskan (Syarhul Mumti'Ala Zaadil Mustaqni' 10/374) 

Dan apabila barang temuan tersebut berupa sesuatu yang cepat membusuk atau rusak. Seperti apel misalnya, maka antara ia makan kemudian ia ganti rugi kepada si pemiliknya nanti, atau ia jual kemudian hasil penjualannya ia simpan sampai datang pemiliknya. (Mulakkhos Al Fiqih 2/190) 

Maka, jagalah barang temuan. Karena ia merupakan amanah. Menjaga amanah adalah sifat orang orang yang beriman. 

والذين هم لاماناتهم راعون (المؤمنون ٨) 

Dan (sungguh beruntung) orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya, (QS.Al Mukminun 8)

Post a Comment

0 Comments